Rancangan
program pembelajaran harus sesuai dengan konsep pendidikan dan pengajaran yang
dianut dalam kurikulum. Kurikulum, khususnya silabus, menjadi acuan utama dalam
penyusunan program pembelajaran. Namun, kondisi lingkungan sekitar, kondisi
siswa dan guru merupakan hal penting yang tidak boleh diabaikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007 tentang
Standar Proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, dinyatakan bahwa RPP
dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam
upaya mencapai KD.
Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP
secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis
peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau
lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan
dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP terdiri dari: identitas mata pelajaran, standar kompetensi,
kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi
ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran (pendahuluan,
inti, penutup), penutup, dan penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
Home
bagian-bagian rpp
format rpp
kewajiban membuat rpp
komponen rpp
komponen-komponen rpp
manfaat rpp
manfaat rpp adalah
pembelajaran
rpp
rpp adalah
tujuan rpp
tujuan rpp adalah
RANCANGAN PROGRAM PEMBELAJARAN (RPP)
RANCANGAN PROGRAM PEMBELAJARAN (RPP)
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon