Bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang
sangat penting seperti yang tercantum dalam:
Ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 dengan
bunyi, ”Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa
Indonesia. Undang-Undang Dasar RI 1945 Bab XV (Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan) Pasal 36 menyatakan bahwa ”Bahasa Negara ialah
Bahasa Indonesia”.
Dari kedua hal tersebut, kedudukan
bahasa Indonesia sebagai bahasa kebangsaan (kedudukannya berada di atas
bahasa-bahasa daerah) dan bahasa negara (bahasa resmi Negara Kesatuan Republik
Indonesia)
EmoticonEmoticon