KEDUDUKAN RESMI BAHASA INDONESIA

Bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting seperti yang tercantum dalam:
Ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 dengan bunyi, ”Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Undang-Undang Dasar RI 1945 Bab XV (Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan) Pasal 36 menyatakan bahwa ”Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”.

Dari kedua hal tersebut, kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa kebangsaan (kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah) dan bahasa negara (bahasa resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia)


EmoticonEmoticon